Berikut adalah peran strategis PGRI dalam membingkai tata pendidikan:
1. Tata Kelola Kebijakan: Sebagai Mitra Kritis Pemerintah
PGRI memastikan tata pendidikan tidak bersifat “top-down” yang kaku, melainkan partisipatif.
-
Kontrol Sosial: PGRI mengawasi jalannya anggaran pendidikan agar benar-benar teralokasi untuk peningkatan mutu dan kesejahteraan, bukan hanya habis untuk birokrasi.
2. Tata Kelola Profesionalisme: Standarisasi Etik
Tata pendidikan yang baik memerlukan standar moral yang kuat. PGRI menjadi penjaga gawang etika ini.
-
Penjaga Marwah: PGRI memastikan bahwa profesi guru tidak dipandang sebelah mata dalam struktur ketatanegaraan, melainkan sebagai pilar utama pembangunan bangsa.
3. Tata Perlindungan Hukum: Kepastian Keamanan Kerja
Dalam tata pendidikan yang sehat, guru harus merasa aman saat menjalankan tugasnya.
-
LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum): PGRI menciptakan “tata perlindungan” yang menjamin guru tidak dikriminalisasi saat melakukan tindakan pendisiplinan yang sah.
4. Tata Digital: Navigasi di Era Disrupsi
PGRI menata ulang cara guru berinteraksi dengan teknologi agar tidak terjadi kegagapan sistem.
-
SLCC (Smart Learning and Character Center): Menata transformasi digital guru secara kolektif. PGRI memastikan guru tidak hanya menjadi “operator aplikasi”, tetapi tetap menjadi pemimpin pembelajaran.
Tabel: Kontribusi PGRI dalam Menata Pendidikan
| Unsur Tata Pendidikan | Fokus Pemerintah | Fokus PGRI (Penyeimbang) |
| Kurikulum | Target capaian materi. | Kelayakan implementasi di lapangan. |
| SDM (Guru) | Administrasi & Penilaian. | Kesejahteraan & Perlindungan Hukum. |
| Teknologi | Digitalisasi Sistem (Platform). | Literasi & Kesiapan Mental Guru. |
| Hukum | Penegakan aturan umum. | Hak imunitas guru dalam mendidik. |
Kesimpulan:
Tanpa kehadiran PGRI, tata pendidikan akan kehilangan orientasi kemanusiaannya. PGRI memastikan bahwa “tata” tersebut tidak berubah menjadi “tekanan”, melainkan menjadi sistem yang mendukung guru untuk mengabdi dengan bangga dan tanpa rasa takut.